SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN
Pemohon
pengujian undang-undang adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara.
(Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003
Tentang MK):
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon
atau kuasanya berjumlah 12 rangkap (Pasal 29 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK)
yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
Identitas
b.
Legal
Standing
c.
Posita
d.
Petitum
Pengajuan
permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut
yaitu berupa:
a.
surat atau tulisan;
b.
keterangan saksi;
c.
keterangan ahli;
d.
keterangan para pihak;
e.
petunjuk; dan
f.
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
(Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 36 UU No. 24
Tahun 2003 Tentang MK)
TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN
1. Permohonan
diajukan kepada Kepaniteraan Mahkamah.
2. Proses pemeriksaan
administratif secara terbuka oleh Panitera dan Pemohon.
3. Petugas
Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung
permohonan sekurang-kurangnya
berupa:
a.
Bukti diri Pemohon.sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
i.
foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga
negara Indonesia,
ii.
bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon
adalah masyarakat
hukum adat,
iii. akta
pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam
hal Pemohon adalah badan hukum,
iv. peraturan
perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan
dalam hal Pemohon adalah lembaga
negara.
b.
Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c.
Daftar talon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal
yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan
bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli
dan/atau saksi;
d.
Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau
dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
4. Apabila berkas
permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan diterima
oleh Petugas
Kepaniteraan dengan disertai pemberian Akta Penerimaan Berkas
Perkara kepada
Pemohon.
5. Apabila permohonan
belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan
kepada Pemohon tentang
kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan
Pemohon harus sudah melengkapinya
dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya Akta
Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
6. Apabila
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi,
maka Panitera menerbitkan akta
yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak
diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan
kepada Pemohon disertai dengan
pengembalian berkas permohonan.
7. Permohonan
pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.
ALUR PERSIDANGAN
1.
Penjadwalan
Persidangan
a.
Paling
lambat 14 hari kerja ditentukan hari sidang I
b.
Para
pihak diberitahu
c.
Diumumkan
ke masyarakat
2.
Pemeriksaan
Pendahuluan
a.Tahap 1:
-Memeriksa
kelengkapan dan kejelasan permohonan
-Pemberian
nasihat perbaikan (14 hari)
b.Tahap 2:
-Memeriksa perbaikan
permohonan
-Mengesahkan alat bukti
tertulis
3.
Pemeriksaan
Persidangan
a.
Mendengar
keterangan Pemohon
b.
Mendengar
keterangan Termohon
c.
Mendengar
keterangan pihak terkait
d.
Mendengar
keterangan saksi/ahli
e.
Mendengar
kesimpulan para pihak
4.
Sidang Putusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar