Model-model Pengujian Konstitusional (Constitutional Review) di Berbagai Negara

Sejarah institusi yang berperan melakukan kegiatan constitutional review di dunia berkembang pesat melalui tahap-tahap pengalaman yang beragam di setiap negara.[1] Di beberapa negara constitutional review dilakukan oleh lembaga peradilan khusus, seperti Mahkamah Konstitusi ataupun lembaga peradilan yang sudah ada sebelumnya, yakni Mahkamah Agung. Namun, ada juga negara yang memberikan kewenangan khusus kepada badan-badan khusus untuk berperan melakukan kegiatan constitutional review. Berikut merupakan model-model pengujian konstitusi di berbagai negara:
a.       Amerika Serikat
Model constitutional review di Amerika Serikat didasarkan atas pengalaman Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus perkara Marbury versus Madison pada tahun 1803. Dalam hal ini Mahkamah Agung berperan sebagai The Guardian of Constitution yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan constitutional review. Selain itu, menurut doktrin John Marshall, dapat pula dilakukan judicial review di semua pengadilan biasa melalui prosedur yang dinamakan pengujian terdesentralisasi atau pengujian tersebar. Dalam hal ini, pengujian tersebut tidak bersifat mandiri, tetapi termasuk di dalam perkara lain yang sedang diperiksa oleh hakim dalam semua lapisan pengadilan. Putusan pengujian terdesentralisasi hanya mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa, kecuali dalam kerangka prinsip stare decisis yang mengharuskan pengadilan di kemudian hari terikat untuk mengikuti putusan sejenis yang telah diputus oleh hakim lain.
Model constitutional review di Amerika Serikat juga diadopsi oleh berbagai negara lain, seperti Argentina, Bahamas, Haiti, Jamaika, Mexico, Trinidad dan Tobago, dan lain-lain.
b.      Austria
Austria merupakan negara pelopor dalam pembentukan Mahkamah Konstitusi di Eropa. Constitutional review di Austria diselenggarakan untuk menetapkan prinsip-prinsip fundamental konstitusi. Artinya, berbeda dengan sistem yang terdapat di Amerika Serikat Mahkamah Konstitusi di Austria dapat menyelenggarakan suatu constitutional review tanpa perkara tertentu yang memiliki akibat hukum mengikat secara umum. Kehadiran Mahkamah Konstitusi di Austria sebagai wujud koreksi terhadap produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif yang tidak selaras dengan konstitusi di negara tersebut. Mahkamah Konstitusi di Austria melalui permintaan dari pemerintah federal atau daerah dapat memutus mengenai konstitusionalitas dari suatu rancangan undang-undang. Atas dasar itu, para hakim ditempatkan sebagai legislator konstitusional.[2] Dalam hal pengujian konstitusionalitas undang-undang Mahkamah Konstitusi dapat menguji undang-undang negara bagian ataupun negara federal, di samping itu Mahkamah Konstitusi juga dapat menguji keserasian (kompabilitas) konstitusi negara bagian dan negara federal. Permintaan pengujian tersebut dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung, Peradilan Tata Usaha Negara, Pemerintah negara bagian ataupun federal, serta sepertiga anggota Nationlarat. Apabila keberadaan suatu undang-undang tidak dapat ditolerir, maka Mahkamah Konstitusi secara ex-officio dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang tersebut.[3]
Mahkamah Konstitusi Austria dapat membatalkan ketentuan undang-undang baik itu secara penuh atau sebagian-sebagian. Pada pembatalan tersebut, Mahkamah Konstitusi Austria memiliki kewenangan untuk menunda akibat hukum pembatalan ketentuan undang-undang paling hingga jangka waktu lebih dari 18 bulan, kecuali jika pembatalan tersebut melanggar hak sipil secara langsung dan pembatalan tersebut merupakan persoalan yang tidak dapat dihindari.
c.       Republik Federal Jerman
Dalam hal constitutional review Mahkamah Konstitusi Jerman dapat menguji norma abstrak dan kongkrit dari peraturan perundang-undangan yang didasarkan atas basic dan federal law. Pengujian norma abstrak dapat dimohonkan oleh pemerintah federal, pemerintah negara bagian, dan juga parlemen federal. Mahkamah Konstitusi Jerman juga dapat menguji suatu rancangan undang-undang yang sudah dibahas di parlemen, namun belum diundangkan. Dalam sistem Mahkamah Konstitusi Jerman permohonan pengujian atas norma abstrak hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam melaksanakan undang-undang tersebut.[4]Dalam hal pengujian terhadap norma kongkrit, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman baru dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi apabila diawali dengan penyerahan perkara dari peradilan umum.
d.      Prancis
Dalam sistem pengujian konstitusional di Prancis, ide yang diterima oleh para ahli hukum Prancis yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menilai undang-undang yang seharusnya diterapkan oleh para hakim sendiri sebagai pegangan. Oleh karena itu di negara Prancis, kewenangan constitusional review tidak diberikan kepada lembaga peradilan tetapi kepada suatu lembaga baru, yakni conseil constitutionnel (dewan konstitusi). Pada sistem ini permohonan constitutional review bersifat preventif. Dewan konstitusi hanya dapat menguji rancangan undang-undang yang telah disahkan dan disetujui di parlemen, tetapi belum diundangkan sebagaimana mestinya. Mekanisme seperti ini lebih tepat disebut constitutional preview karena pengujian konstitusionalitas bersifat preventif sebelum rancangan undang-undang bersifat mengikat untuk umum.[5]
Sistem pengujian konstitusional di Prancis yang menamakan lembaga pengawal konstitusinya sebagai dewan konstitusi diadopsi oleh berbagai negara lain, seperti Lebanon, Aljazair, Maroko, Djibouti, dan lain-lain.


Sumber referensi utama:
-          Asshiddiqie, Jimly. Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
-          Jimly Asshiddiqie dan Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.




[1] Asshiddiqie, Jimly.Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
[2] Hans Kelsen dalam Governing with Judges oleh Alec Stone Sweet, hal. 135.
[3] Pasal 140 ayat (3) Konstitusi Austria
[4] Lihat artikel 76 (1) tentang Review of Law in General
[5] Lihat John Bell, French Constitutional Law

Tidak ada komentar:

Posting Komentar