Contoh Perkara Pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945

Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 15/PUU-XII/2014 (putusan_sidang_2090_15 PUU 2014-UU_30_1999)

Pemohon :
Berdasarkan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 15/PUU-XII/2014 yang mengajukan permohonan adalah Ir. Darma Ambiar, M.M. dan Drs. Sujana Sulaeman yang diwakili oleh kuasanya:
1.      Andi Syafrani, S.H., MCCL.
2.      H. Irfan Zidny, S.H., S.Ag. M.Si.
3.      Rivaldi, S.H.
4.      Yupen Hadi, S.H.
5.      Muhammad Ali Fernandez, S.HI.


Posita Pemohon :
1.      Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa (UUAPS)
2.      Bahwa Penjelasan Pasal 70 UUAAPS a quo telah membuat adanya ketidakpastian hukum bagi para Pemohon karena menimbulkan norma baru dan memuat ketentuan yang berbeda dengan batang tubuh pasal yang dijelaskannya atau setidaknya telah memuat perubahan terselubung dari substansi dan isi norma pokok yang dituangkan oleh Pasal yang dijelaskannya
3.      Bahwa oleh karena terdapat perbedaan norma atau memunculkan norma baru atau perubahan terselubung, maka ketentuan Pasal 70 UUAAPS dan Penjelasannya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
4.      Bahwa selengkapnya alasan pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 70 UUAAPS tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Penjelasan Pasal 70 UUAAPS mengandung norma baru atau perubahan terselubung yang bertentangan dengan substansi pokok pasalnya
b.      Penjelasan Pasal 70 UUAAPS tidak operasional dan menghalangi hak hukum pencari keadilan
c.       Penjelasan Pasal 70 UUAAPS menciptakan kerancuan dan pertentangan hukum


Petitum Pemohon :
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan:
1.      Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
2.      Meyatakan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan UUD 1945
3.      Menyatakan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.


Amar putusan :
1.      Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1.Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyeselesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2.Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyeselesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2.      Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.





Model putusan yang secara hukum membatalkan dan menyatakan tidak berlaku nampak dalam putusan MK terhadap permohonan yang beralasan untuk dikabulkan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) UU MK. Di dalam model putusan ini, MK sekaligus menyatakan bahwa suatu undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 baik seluruhya maupun sebagian dan pernyatan bahwa yang telah dinyatakan bertentangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Dalam hal ini, MK tidak membuat norma baru karena hanya sebagai negative legislator. Dengan dimuat dalam Berita Negara maka seluruh penyelengara negara dan warga negara terikat untuk tidak menerapkan dan melaksanakan lagi norma hukum yang telah dinyatakan inkonstiusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK. Oleh karena itu, jika terdapat suatu perbuatan yang dilakukan atas dasar undang-undang yang sudah dinyatakan oleh MK baik seluruhnya maupun sebagian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka perbuatan tersebut dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dan demi hukum batal sejak semula (ad inito).[1]

Setelah pengujian atas undang-undang itu diputus final, maka seperti ditentukan oleh Pasal 47, putusan itu langsung berlaku mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Artinya, efek keberlakuannya bersifat ke depan (forward looking), bukan berlaku  ke belakang (backward looking). Artinya, segala perbuatan hukum yang sebelumnya dianggap sah atau tidak sah secara hukum, tidak diubah menjadi tidak sah atau menjadi sah, hanya karena Mahkamah Konstitusi berlaku mengikat sejak pengucapannya dalam sidang pleno terbuka untuk umum. perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan undang-undang yang belum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat adalah  perbuatan hukum yang sah secara hukum, termasuk akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan hukum yang sah itu, juga sah secara hukum.[2]

Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan berdasarkan Penjelasan Pasal 70 UUAAPS, sebelum undang-undang tersebut dinyatakan tidak lagi mengikat adalah sah menurut hukum dan konstitusi.
Jika Penjelasan Pasal 70 UUAAPS dijadikan dasar lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berarti hal tersebut tindakannya tidak memiliki dasar hukum.



[1] Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilpito, dan Mohammad Mahrus Ali, MODEL DAN IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (STUDI PUTUSAN TAHUN 2003-2012), Pusat Penelitan dan Pengkajian Perkara, Pengelolan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstiusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm.8.
[2] Jimly Asshiddiqqie, HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 318.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar