Alur Perkara Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar menurut Hukum Acara MK Republik Indonesia

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN

Pemohon pengujian undang-undang adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
a.        perorangan warga negara Indonesia;
b.        kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.        badan hukum publik atau privat; atau
d.        lembaga negara.
(Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK):
  
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya berjumlah 12 rangkap (Pasal 29 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK) yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Identitas
b.      Legal Standing
c.       Posita
d.      Petitum

Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut yaitu berupa:
a.        surat atau tulisan;
b.        keterangan saksi;
c.        keterangan ahli;
d.        keterangan para pihak;
e.        petunjuk; dan
f.          alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. 
(Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 36 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK)



TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

1.   Permohonan diajukan kepada Kepaniteraan Mahkamah.
2.   Proses pemeriksaan administratif secara terbuka oleh Panitera dan Pemohon.
3.   Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung
permohonan sekurang-kurangnya berupa:
a.        Bukti diri Pemohon.sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
i.        foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,
ii.       bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon
adalah masyarakat hukum adat,
iii.     akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam
hal Pemohon adalah badan hukum,
iv.    peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan
dalam hal Pemohon adalah lembaga negara.
b.        Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;
c.        Daftar talon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi;
d.        Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melalui media elektronik, bila dipandang perlu.
4. Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan diterima
oleh Petugas Kepaniteraan dengan disertai pemberian Akta Penerimaan Berkas
Perkara kepada Pemohon.
5.   Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan
kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan
Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
6.   Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi,
maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak
diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan
pengembalian berkas permohonan.
7.   Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.

ALUR PERSIDANGAN

1.      Penjadwalan Persidangan

a.       Paling lambat 14 hari kerja ditentukan hari sidang I
b.      Para pihak diberitahu
c.       Diumumkan ke masyarakat

2.      Pemeriksaan Pendahuluan
a.Tahap 1:
            -Memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan
            -Pemberian nasihat perbaikan (14 hari)
b.Tahap 2:
                        -Memeriksa perbaikan permohonan
                        -Mengesahkan alat bukti tertulis

3.      Pemeriksaan Persidangan
a.       Mendengar keterangan Pemohon
b.      Mendengar keterangan Termohon
c.       Mendengar keterangan pihak terkait
d.      Mendengar keterangan saksi/ahli
e.       Mendengar kesimpulan para pihak

4.      Sidang Putusan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar