Sejarah Mahkamah Konstitusi dan Kaitannya dengan Pengujian Undang-undang Terhadap Undang-undang Dasar

Sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.
Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. 
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[1]
Visi dan Misi[2]
Visi
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.

Misi
1)
Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
2)
Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi



Kedudukan,kewenangan dan kewajiban
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga: 
1.Telahmelakukan pelanggaran hukum berupa
 a)
penghianatanterhadap negara;
 b) korupsi;
 c) penyuapan;
 d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas pokok dan Fungsi
(hubungan fungsi dan tugas dengan pengujian UU terhadap UUD)
1.  Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:
a.       koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b.      pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c.       pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
1.1.  Panitera Muda I
Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b.penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
c. penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1.2.  Panitera Muda II
Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah;
b.penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah; dan
c. penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
2.  Sekretaris Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:
a.       perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
b.      pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c.       pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
d.      pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e.       penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.       pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
3.  Biro Perencanaan dan Pengawasan
Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:
a.       penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja;
b.      pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
c.       pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
3.1.  Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja dengan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta pelaksanaan ketatausahaan biro; dan
b.penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja.
3.1.1.  Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta ketatausahaan biro.
3.1.2.  Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja
Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja.
3.2.  Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi dengan fungsi:
a. penatausahaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
b.pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
3.2.1.  Subbagian Pengawasan Internal
Subbagian Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penatausahaan pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan
3.2.2. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi
4.  Biro Keuangan dan Kepegawaian
Biro Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:
a.       pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan; dan
b.      pengembangan pegawai, pelaksanaan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai
4.1.  Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan mempunyai fungsi:
a. pengelolaan perbendaharaan; dan
b.pelaksanaan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan.
4.1.1.  Subbagian Perbendaharaan
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan.
4.1.2.  Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan
Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan
4.2  Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai, dan administrasi hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta ketatausahaan biro; dan
b.perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
4.2.1.  Subbagian Administrasi Hakim, dan Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Subbagian Administrasi Hakim, Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
4.2.2.  Subbagian Pengembangan Pegawai
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, pembinaan pegawai serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
5.  Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan mempunyai fungsi:
a.       pelaksanaan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi;
b.      pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan
c.       pelaksanaan kesekretariatan kepaniteraan dan risalah.
5.1.  Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama
Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan hubungan masyarakat dan pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi; dan
b.penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro.
5.1.1.  Subbagian Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
5.1.2.  Subbagian Hukum dan Kerja Sama
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro
5.2.  Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
b.pelaksanaan keprotokolan.
5.2.1.  Subbagian Tata Usaha Pimpinan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.
5.2.2.  Subbagian Protokol
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu
5.3.  Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah mempunyai tugas melaksanakan kesekretariatan kepaniteraan dan urusan risalah persidangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan kepaniteraan; dan
b.penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan
5.3.1.  Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan
Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan ketatausahaan kepaniteraan.
5.3.2.  Subbagian Risalah
Subbagian Risalah mempunyai tugas melakukan penyusunan, inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan.
6.  Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara mempunyai fungsi:
a.       pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam; dan
b.      pelaksanaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan dan barang milik negera, urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi.
6.1.  Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam
Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam mempunyai fungsi:
a. pengelolaan rumah tangga; dan
b.pengelolaan pengamanan dalam
6.1.1.  Subbagian Rumah Tangga
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor dan rumah jabatan.
6.1.2.  Subbagian Pengamanan Dalam
Subbagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan persidangan, kantor, dan rumah jabatan.
6.2.  Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan ekspedisi mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan; dan
b.pengelolaan arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
6.2.1.  Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan
Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan fasilitas persidangan, serta penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.
6.2.2.  Subbagian Arsip dan Ekspedisi
Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
7.  Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai fungsi:
a.       penelitian;
b.      pengkajian perkara;
c.       penyiapan konsep pendapat hukum;
d.      penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       penyusunan yurisprudensi;
f.       penyusunan kaidah hukum;
g.      pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi;
h.      pengelolaan perpustakaan;
i.        pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
j.        pelaksanaan ketatausahaan pusat.
7.1.  Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep pendapat hukum, penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyusunan yurisprudensi, penyusunan kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengelolaan perpustakaan.
7.2.  Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
7.3.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
8.  Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a.       penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b.      pengelolaan sarana, prasarana, dan ketatausahaan pusat.
8.1.  Bidang Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b.penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi
8.1.1.  Subbidang Program dan Evaluasi
Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.1.2.  Subbidang Penyelenggaraan
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.2.  Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi:
a. penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
b.pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
8.2.1.  Subbagian Sarana dan Prasarana
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.
8.2.2.  Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.





[1] http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1
[2] http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar