Sejarah berdirinya Mahkamah
Konstitusi
|
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi Sebagai Berikut:
|
|
|
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)
diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional
Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945
hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.
Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan
pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka
dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA)
menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan
Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat
Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui
pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh
Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui
Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama
kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi
di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK
selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober
2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang
kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.[1]
Visi
dan Misi[2]
Visi
|
|
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara
hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang
bermartabat.
|
Misi
|
|
1)
|
Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
|
2)
|
Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar
berkonstitusi
|
Kedudukan,kewenangan dan
kewajiban
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.Telahmelakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatanterhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.Telahmelakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatanterhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas pokok dan Fungsi
(hubungan fungsi dan tugas
dengan pengujian UU terhadap UUD)
1. Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas
teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera
menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:
a.
koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di
Mahkamah Konstitusi;
b.
pembinaan dan pelaksanaan administrasi
perkara;
c.
pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
1.1. Panitera
Muda I
Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk
melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan
fungsi:
a. penyiapan koordinasi
pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang
hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b.penyiapan pembinaan
dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
c. penyiapan pembinaan
pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang
hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1.2. Panitera
Muda II
Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk
melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan
fungsi:
a. penyiapan koordinasi
pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai
politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah;
b.penyiapan pembinaan
dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pembubaran partai politik, pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah; dan
c. penyiapan pembinaan
pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran
partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
2. Sekretaris
Jenderal
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan fungsi:
a.
perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan
administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan
tata laksana;
b.
pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber
daya manusia;
c.
pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan
ekspedisi, serta barang milik negara;
d.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja
sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e.
penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan
perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.
pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
3. Biro
Perencanaan dan Pengawasan
Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, penyusunan rencana strategis, program kerja dan anggaran, analisis
dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta
penataan organisasi dan tata laksana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana, rencana strategis, program
kerja dan anggaran, serta analisis dan evaluasi kinerja;
b.
pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan
administrasi peradilan; dan
c.
pelaksanaan penataan organisasi dan tata
laksana, serta reformasi birokrasi.
3.1. Bagian
Perencanaan, Analisis dan Evaluasi
Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran,
serta analisis dan evaluasi kinerja dengan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan
rencana, rencana strategis, program kerja dan anggaran, serta pelaksanaan
ketatausahaan biro; dan
b.penyiapan bahan
analisis dan evaluasi kinerja.
3.1.1. Subbagian
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Subbagian Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, rencana strategis, program kerja
dan anggaran, serta ketatausahaan biro.
3.1.2. Subbagian
Analisis dan Evaluasi Kinerja
Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja, analisis, evaluasi,
dan penyusunan laporan kinerja.
3.2. Bagian
Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, penataan
organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi dengan fungsi:
a. penatausahaan
pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan; dan
b.pelaksanaan penataan
organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
3.2.1. Subbagian
Pengawasan Internal
Subbagian Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan
penatausahaan pelaksanaan pengawasan administrasi umum dan administrasi
peradilan
3.2.2.
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana
Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan
penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi
4. Biro
Keuangan dan Kepegawaian
Biro Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia mempunyai fungsi:
a.
pengelolaan perbendaharaan, verifikasi dan
akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan; dan
b.
pengembangan pegawai, pelaksanaan administrasi
hakim, serta administrasi dan kesejahteraan pegawai
4.1. Bagian
Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan
mempunyai fungsi:
a. pengelolaan
perbendaharaan; dan
b.pelaksanaan verifikasi
dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan.
4.1.1. Subbagian
Perbendaharaan
Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan
perbendaharaan.
4.1.2. Subbagian
Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan
Subbagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas
melakukan verifikasi dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan
4.2 Bagian
Administrasi Hakim dan Kepegawaian
Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan pegawai, dan administrasi hakim, serta administrasi
dan kesejahteraan pegawai mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan
administrasi hakim, administrasi dan kesejahteraan pegawai, serta ketatausahaan
biro; dan
b.perencanaan dan
pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian, serta perencanaan dan
pengembangan potensi dan kapasitas pegawai.
4.2.1. Subbagian
Administrasi Hakim, dan Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai
Subbagian Administrasi Hakim, Administrasi dan Kesejahteraan
Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi hakim, administrasi
dan kesejahteraan pegawai, serta pelaksanaan ketatausahaan biro.
4.2.2. Subbagian
Pengembangan Pegawai
Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan
perencanaan dan pengembangan kebutuhan dan sistem manajemen kepegawaian,
pembinaan pegawai serta perencanaan dan pengembangan potensi dan kapasitas
pegawai.
5. Biro
Hubungan Masyarakat dan Protokol
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan hubungan masyarakat, kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol,
serta kesekretariatan kepaniteraan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan hubungan masyarakat, hukum dan
kerja sama, serta pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi;
b.
pelaksanaan ketatausahaan pimpinan dan
keprotokolan; dan
c.
pelaksanaan kesekretariatan kepaniteraan dan
risalah.
5.1. Bagian
Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama
Bagian Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan hubungan masyarakat, hukum dan kerja sama, serta pengelolaan
dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan hubungan
masyarakat dan pengelolaan dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah
Konstitusi; dan
b.penyusunan peraturan
perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk internal, penyusunan
perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan biro.
5.1.1. Subbagian
Hubungan Masyarakat
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan hubungan
masyarakat, peliputan, pemberitaan, dan penerbitan, serta pengelolaan
dokumentasi sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
5.1.2. Subbagian
Hukum dan Kerja Sama
Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan
penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian bantuan hukum untuk
internal, penyusunan perjanjian dan pelaksanaan kerja sama, serta ketatausahaan
biro
5.2. Bagian
Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan
ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal; dan
b.pelaksanaan
keprotokolan.
5.2.1. Subbagian
Tata Usaha Pimpinan
Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan
ketatausahaan Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, serta Sekretaris Jenderal.
5.2.2. Subbagian
Protokol
Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan
keprotokolan kegiatan pimpinan, persidangan, dan tamu
5.3. Bagian
Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah
Bagian Tata Usaha Kepaniteraan dan Risalah mempunyai tugas
melaksanakan kesekretariatan kepaniteraan dan urusan risalah persidangan
mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan
kepaniteraan; dan
b.penyusunan,
inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan
5.3.1. Subbagian
Tata Usaha Kepaniteraan
Subbagian Tata Usaha Kepaniteraan mempunyai tugas melakukan
ketatausahaan kepaniteraan.
5.3.2. Subbagian
Risalah
Subbagian Risalah mempunyai tugas melakukan penyusunan,
inventarisasi, dan dokumentasi serta pelayanan risalah persidangan.
6. Biro
Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara mempunyai
fungsi:
a.
pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam;
dan
b.
pelaksanaan pengadaan barang/jasa, urusan
perlengkapan dan barang milik negera, urusan fasilitas persidangan, serta
urusan arsip dan ekspedisi.
6.1. Bagian
Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam
Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan dalam mempunyai fungsi:
a. pengelolaan rumah
tangga; dan
b.pengelolaan pengamanan
dalam
6.1.1. Subbagian
Rumah Tangga
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan
rumah tangga kantor dan rumah jabatan.
6.1.2. Subbagian
Pengamanan Dalam
Subbagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan
persidangan, kantor, dan rumah jabatan.
6.2. Bagian
Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip dan Ekspedisi
Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan, Arsip
dan Ekspedisi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa,
urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan, serta urusan arsip dan
ekspedisi mempunyai fungsi:
a. pengelolaan pengadaan
barang/jasa, urusan perlengkapan, dan urusan fasilitas persidangan; dan
b.pengelolaan arsip dan
ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
6.2.1. Subbagian
Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan
Subbagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Fasilitas Persidangan
mempunyai tugas melakukan pengadaan barang/jasa, pengelolaan perlengkapan dan
fasilitas persidangan, serta penyusunan analisis kebutuhan, penatausahaan,
penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan barang milik negara.
6.2.2. Subbagian
Arsip dan Ekspedisi
Subbagian Arsip dan Ekspedisi mempunyai tugas melakukan
pengelolaan persuratan, arsip dan ekspedisi, serta ketatausahaan biro.
7. Pusat
Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian
perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi mempunyai fungsi:
a.
penelitian;
b.
pengkajian perkara;
c.
penyiapan konsep pendapat hukum;
d.
penyusunan penafsiran putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
penyusunan yurisprudensi;
f.
penyusunan kaidah hukum;
g.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi;
h.
pengelolaan perpustakaan;
i.
pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi; dan
j.
pelaksanaan ketatausahaan pusat.
7.1. Bidang
Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan
Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Perpustakaan
mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengkajian perkara, penyiapan konsep
pendapat hukum, penyusunan penafsiran putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyusunan
yurisprudensi, penyusunan kaidah hukum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengelolaan perpustakaan.
7.2. Bidang
Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi.
7.3. Subbagian
Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Pusat
Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
8. Pusat
Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai tugas
melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai
fungsi:
a.
penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan
Konstitusi; dan
b.
pengelolaan sarana, prasarana, dan
ketatausahaan pusat.
8.1. Bidang
Program dan Penyelenggaraan
Bidang Program dan Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan
pengembangan program dan kurikulum pendidikan, serta evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi; dan
b.penyelenggaraan
pendidikan Pancasila dan Konstitusi
8.1.1. Subbidang
Program dan Evaluasi
Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan
perencanaan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pengembangan
tenaga pengajar, serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan
Pancasila dan Konstitusi.
8.1.2. Subbidang
Penyelenggaraan
Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan
penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
8.2. Bagian
Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana,
prasarana dan ketatausahaan pusat mempunyai fungsi:
a. penyediaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam; dan
b.pengelolaan keuangan,
administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan pusat.
8.2.1. Subbagian
Sarana dan Prasarana
Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan
penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengamanan dalam.
8.2.2. Subbagian
Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan
keuangan, administrasi kepegawaian, arsip dan dokumentasi, serta ketatausahaan
pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar